Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciad Azhari memperbolehkan sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disiarkan langsung stasiun televisi. Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu pembacaan tuntutan terdakwa Ahok.
"Kalau besok kan mulai pembacaan tuntutan maka harus disiarkan langsung," kata Aidul di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).
Sidang sebelumnya, kata dia memang harus dilarang disiarkan langsung stasiun televisi karena agenda pembuktian. Jika disiarkan langsung, maka pihaknya khawatir proses sidang terpengaruh.
"Akan mempengaruhi, pada saat pembuktian. Maka khusus proses pembuktian tidak disiarkan secara langsung," ujar Aidul.
Jika agenda sidang pembuktian disiarkan langsung, lanjut Aidul, maka saksi yang dihadirkan sudah mengetahui proses sidang. Dengan begitu, hakim akan menolak pembuktian.
"Pada saat bapak angkat Ahok misalnya, sudah dua kali hadir sidang dan akhirnya ditolak kesaksiannya oleh hakim karena mengetahui kesaksian yang lain," jelas dia.
Sebelumnya, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada pekan depan. Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto mengizinkan untuk peliputan dengan siaran langsung (live).
"Karena ini sudah melewati masa pembuktian, sudah boleh masuk, live," kata Dwiarso dalam sidang di auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Ahok tersangkut kasus penodaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu akhir September 2016. Ahok didakwa melanggar Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
sumber: news.detik.com

0 Response to "Sidang Tuntutan Ahok Boleh Disiarkan Langsung, Ketua KY Mendukung"
Posting Komentar